Sudah 160 Koperasi di Pekanbaru Lakukan RAT

REMAHAN.com - Sebanyak 160 koperasi di Kota Pekanbaru sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT wajib dilakukan oleh pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian.
Pada Pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, Dr Idrus, Rabu 25 November 2020.
Dikatakan Idrus, ratusan koperasi yang sudah melaksanakan RAT sudah melaporkan ke Diskop UMKM. "Sekarang sudah sekitar 160 yang sudah melaksanakan RAT. Ini sudah melaporkan ke kita," ucap Idrus.
Baca: Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani Berikan Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182
Dalam kesempatan ini, Idrus juga menyampaikan ada penambahan lima koperasi baru. Namun saat ini koperasi tersebut tengah dalam proses perizinan.
"Ada penambahan lima koperasi baru. Saat ini tengah berproses berbadan hukum. Kalau untuk membuat berbadan hukum, pengurus koperasi langsung mengurusnya ke notaris, notaris menjembataninya hingga ke ke Kementerian Koperasi dan Kemenkumham. Prosesnya ada sekitar tiga bulan," pungkasnya.
Komentar