Ancaman Pencopotan Kepala Daerah dengan Instruksi Mendagri, Ini Tanggapan Waka DPR RI

REMAHAN.com - Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6/2020 yang berisi warning bagi kepala daerah yang membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya masih jadi sorotan publik.
Sebab itu, menurut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, pencopotan kepala daerah harus mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
"Ya pencopotan itu kan ada mekanismenya. Memang ada aturan bahwa pencopotan itu bisa dilakukan, tapi tentu ada mekanisme dan aturannya. Aturan yang harus dilalui, SK-nya kan SK presiden, tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan," kata Azis, Senin 23 November 2020 seperti dimuat Rmol.id.
Ujar dia, Instruksi Mendagri tersebut bersifat imbauan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar menjaga protokol kesehatan, lantaran situasi pandemi Covid-19 ini masih mengkhawatirkan.
Baca: Silaturahim BNN, Ketua DPRD Pekanbaru Berharap Peran Semua Pihak Tekan Peredaran Narkoba
"Ya instruksi kan untuk dilakukan pemerintah provinsi, kabupaten, kota sifatnya imbauan. Nanti kalau instruksi itu ada sanksi, akan mengacu kepada undang-undang. Karena dalam tata urutan perundang-undangan, dari undang-undang terus ada Permen, terus ada Instruksi Menteri, dan lain dan sebagainya," jelasnya.
Disinggung mengenai instruksi tersebut muncul setelah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil dinilai melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan sehingga dianggap perlu dicopot dari jabatannya, Azis menjawab diplomatis.
"Harus melalui tahapan dan mekanismenya dulu," demikian Aziz.
Komentar